Fakta-fakta Briptu Wendi Tak Dimakamkan Secara Kedinasan
- Polda Aceh
VIVA Nasional – Seorang personel Polres Aceh Timur, Aceh tewas tertembak senjata api di Perumahan Polres Aceh Timur, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Diketahui bahwa anggota Polri tersebut bernama Briptu Wendi Pranata (WP), seorang personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Timur. Diduga, anggota polri tersebut tewas bunuh diri. Berikut fakta-faktanya.
Alasan tak dimakamkan secara dinas
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan bahwa, Briptu Wendi Pratama tidak dimakamkan secara kedinasan layaknya anggota Polri, karena alasan perbuatan tercela yang dilakukan almarhum.
“Saat rapat dipimpin Kapolres bahwa perbuatan Briptu WP adalah perbuatan tercela sehingga diputuskan tidak diberikan pemakaman secara kedinasan,” kata Winardy dikutip VIVA, Selasa, 30 Agustus 2022.
Bunuh diri
Winardy mengatakan bahwa Briptu Wendi terindikasi melakukan bunuh diri, hal itu berdasarkan hasil autopsi luar yang telah dikeluarkan oleh dokter forensik. Hasil autopsy tersebut tak menemukan luka lain selain luka tembak.
“Pendapat dokter forensik mengarah kepada perbuatan bunuh diri,” kata Winardy.
Dikutip dari tvonenews, informasi yang beredar di kalangan warga sekitar perumahan menyebutkan, sebelum mengakhiri hidupnya, Briptu WP sempat dibujuk warga untuk tidak bunuh diri.
Winardy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 16.15 WIB. Saat itu Briptu WP terlihat berbaring di atas tempat tidur di dalam kamar dan bersimbah darah.
Aturan pemakaman secara dinas
Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara upacara pada pasal 15 ayat (1), upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Apalagi Polda Aceh telah mengirimkan sampel temukannya serbuk atau serpihan ditangan korban untuk di uji di laboratorium forensic beserta uji balistik senjata api dan proyektil yang ditemukan di TKP.
“Polda mengedepankan Scientific Investigation untuk pembuktiannya tersebut,” kata Winardy.
Jenazah Briptu Wendi Pratama, anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur yang ditemukan tewas dimakamkan tanpa adanya upacara kedinasan di kampung halamannya di Desa Jambur Labu, Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikuburkan, jasad Briptu Wendi terlebih dahulu di otopsi di RSUD Kota Langsa untuk mengetahui penyebab tewasnya personel Polri tersebut.