Tim Inafis Mabes Polri Hadir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan VIVA sekitar pukul 07.32 WIB, nampak sejumlah awak media dan anggota Polri telah memenuhi bagian depan rumah dinas dan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Garis polisi pun terpasang di sepanjang rumah tersebut yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah anggota Polri juga telah hadir di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46 jelang rekonstruksi ulang. Mereka di antaranya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Di lokasi terpisah, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri pun telah hadir di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pagi ini. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk mengikuti rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Berdasarkan pantauan VIVA pukul 07.37 WIB pagi di Jalan Saguling III, terlihat satu unit tim Inafis sampai di sekitar area rumah pribadi Ferdy Sambo. Mereka terlihat membawa peralatan lengkap khusus guna melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan berencana itu.
Terlihat anggota korps brimob lengkap dengan senjata laras panjang dan atributnya berjaga-jaga di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III. Anggota brimob tersebut datang menggunakan satu mobil dan empat buah motor. Satu motor terdiri dari dua orang brimob beratribut lengkap dengan senjata laras panjangnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain tersangka, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan.