Komjen Agung Budi Ajak Rapat Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim Khusus (Timsus) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk menggelar rapat bersama terkait dengan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan rapat tersebut akan digelar di kantor Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022 mendatang. 

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sesuai arahan Pak Kapolri, kita selalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, memberikan akses sudah dikerjakan, jadi, hasil pertemuan tadi rencana hari Kamis besok akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi (dari hasil penyelidikan)  Komnas HAM," ujar Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Senin, 29 Agustus 2022.

Selain itu, Agung juga mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan kepada Komnas HAM untuk dapat ikut dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Rencananya, rekonstruksi ulang itu digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 esok.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Photo :
  • Istimewa

"Kedua, kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu masih terus bergulir. 

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM, Segini Besarannya

Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pertama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, empat orang lainnya juga turut  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, serta Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA
159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan

Komnas HAM sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka sekaligus asisten rumah tangga dan beberapa ajudan lain dari Ferdy Sambo. Selain itu, Komnas HAM juga turut memeriksa CCTV dan handphone dari para tersangka dan pihak yang terlibat dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Senator Sarankan Korban Peristiwa 1965 Tak Ragu Lapor ke Komnas HAM
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo

Rangkap Jabatan jadi Irwasum dan As SDM Kapolri, Intip Profil dan Sepak Terjang Irjen Dedi Prasetyo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo untuk mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan As SDM Kapolri

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024