Briptu Wendi Tak Dimakamkan Secara Kedinasan karena Perbuatan Tercela
- Polda Aceh
VIVA Nasional – Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan bahwa Briptu Wendi Pratama tidak dimakamkan secara kedinasan layaknya anggota Polri, karena alasan perbuatan tercela yang dilakukan almarhum.
“Saat rapat dipimpin Kapolres bahwa perbuatan Briptu WP adalah perbuatan tercela sehingga diputuskan tidak diberikan pemakaman secara kedinasan,” kata Winardy saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 28 Agustus 2022.
Bahkan, Winardy mengatakan, Briptu Wendi terindikasi melakukan bunuh diri, hal itu berdasarkan hasil autopsi luar yang telah dikeluarkan oleh dokter forensik. Sebab, tidak ditemukannya luka lain selain luka tembak.
“Pendapat dokter forensik mengarah kepada perbuatan bunuh diri,” kata Winardy.
Maka berdasarkan peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara upacara pada pasal 15 ayat (1), upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada polri yg gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Apalagi Polda Aceh sudah mengirimkan sampel temukannya serbuk atau serpihan ditangan korban untuk di uji di laboratorium forensic beserta uji balistik senjata api dan proyektil yang ditemukan di TKP.
“Polda mengedepankan Scientific Investigation untuk pembuktiannya tersebut,” kata Winardy.
Jenazah Briptu Wendi Pratama, anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur yang ditemukan tewas dimakamkan tanpa adanya upacara kedinasan di kampung halamannya di Desa Jambur Labu, Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelum diserahkan ke keluarga untuk dikuburkan, jasad Briptu Wendi terlebih dahulu di otopsi di RSUD Kota Langsa untuk mengetahui penyebab tewasnya personel Polri tersebut.