Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Penyebabnya
- ANTARA
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti.
"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.
Menurutnya, hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian, kata Fadil, alasan lain berkas perkara itu akan dikembalikan karena dalam proses persidangan, harus sempuran. Artinya, tidak boleh ada kekurangan yang nanti berdampak pada penuntutan. Namun, sampai saat ini berkas perkara itu belum dikembalikan kepada penyidik. Sebab, jaksa peneliti mesti memberikan petunjuk terlebih dulu.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," ucap Fadil.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.
Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Peragakan Bunuh Brigadir J Pakai Baju Oranye