Syarat Perjalanan Udara Terbaru, Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster

Suasana di Sentra Vaksinasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta, mulai menerapkan aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

Dalam surat terbaru itu, pelaku perjalanan transportasi udara tidak lagi menyertakan hasil keterangan tes antigen ataupun PCR.

"Iya, sesuai dengan surat edaran yang terbaru, syarat antigen atau PCR tidak lagi berlaku," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi kepada VIVA, Senin, 29 Agustus 2022.

Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Berangsur Normal, Ada 399 Pergerakan Pesawat Hari Ini

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Berdasarkan SE Nomor 82/2022 PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

41 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Dibatalkan Hari Ini Dampak Erupsi Gunung Lewatobi

Lalu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Kemudian PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Ilustrasi pemberian vaksinasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam hal ini, Holik menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan atas aturan terbaru itu. Mengingat, penumpang perlu dilakukan sosialisasi lebih luas.

"Sebetulnya aturan itu sudah kita dapatkan sejak kemarin, dan berlaku hari ini, tapi akan kita lihat nanti di lapangan seperti apa, lalu dilakukan juga evaluasi," ujarnya.

Untuk mempermudah para pelaku perjalanan, pihaknya juga menyediakan sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

"Untuk sentra vaksinasi kita sediakan, sementara layanan PCR atau antigen itu masih ada, namun akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan vendor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya