KPK Setor Rp16,2 Miliar ke Kas Negara dalam Perkara Juliari Dkk

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil rampasan sejumlah Rp16,2 miliar, dalam perkara terpidana suap mantan Mensos Juliari P Batubara dan kawan-kawan (Dkk). 

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

Eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.  “Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Agustus 2022.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dolar Singapura.  

“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” kata Ali.

Ahok Sebut Korupsi di Pertamina Sangat Kompleks, Tak Hanya Sebatas Pengoplosan BBM

Diketahui, selain Juliari Barubara dan Matheus Joko Santoso, tim KPK juga telah berhasil memenjarakan sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus suap bantuan sosial di Kemensos.

Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, segera merespons tantangan tersebut dengan tegas.

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Skandal BJB

KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK terkait kasus dugaan korupsi BJB

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025