Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster
- VIVA/Sherly
VIVA Nasional – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosisi ketiga atau booster sebagai syarat utama sebelum melakukan perjalanan udara mulai hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemenhub tersebut sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Antara, Direktur Utama Angkasa Pura (AP) I Faik Fahmi mengatakan, AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan tersebut sesuai SE Kemenhub No 82 Tahun 2022, secara serentak di 15 bandara yang dikelola.
Fahmi mengungkap, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal ini, lanjut Fahmi, ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.
Adapun syarat naik pesawat atau perjalanan udara yang berlaku mulai hari ini Senin, 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedu
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau PCR
Sebelumnya, PPDN dengan kondisi khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, akan dikecualikan dari syarat vaksinasi. Tetapi diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.