PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster
VIVA Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
“Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya makan diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestic kembali” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
“Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 16-17 tahun” katanya
Menurutnya, masyarakat dengan kondisi khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, akan dikecualikan dari syarat vaksinasi, akan tetapi diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, lanjut Wiku, pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian. Melalui kebijakan tersebut, sambungnya, pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.
Satgas Penanganan covid-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus Covid-19. (Antara)