Polri Lanjutkan Pemeriksaan Putri Candrawathi Rabu Pekan Depan
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.
"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Dedi menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi pekan depan akan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi.
Baca juga: 6 Anggota Polri Bakal Dilaporkan Kamaruddin, Ini Dugaan Kasusnya
"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, langsung pak dirtipidum. Karena dari uji materi dari penyidik yang menguasai," kata Dedi.
Dedi juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lainnya pada kasus kematian Brigadir J
"Sama beberapa tersangka lainnya, seperti Brigadir RR, kemudian Kuat Maruf dan Bharada E," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan pantauan VIVA di Bareskrim Polri pukul 11.20 WIB, terlihat seorang wanita turun dari sebuah mobil berjalan menuju lobby depan Bareskrim Polri.
Wanita tersebut berpakaian lengkap berwarna hitam, mulai dari kerudung, baju hingga celana. Diduga dia adalah Putri Candrawathi yang sedang menghindari awak media.
Putri Candrawathi disambut oleh petugas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dia diperiksa sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Pemeriksaan Putri Candrawathi resmi diberhentikan oleh aparat kepolisian. Putri telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri selama 12 jam sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemeriksaan Putri Chandrawathi resmi dihentikan dulu untuk malam hari ini mengingat waktu sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J. "(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," katanya.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,"
Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.