INFOGRAFIK: Akhir Karier 28 Tahun Ferdy Sambo di Polri
VIVA – Karier cemerlang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo berakhir. Sambo diberhentikan dengan tidak hormat setelah 28 tahun berkarier di Kepolisian RI.
Setelah ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022. KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri, itu memutuskan Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri.
KKEP yang menghadirkan 15 saksi itu juga memberikan dua sanksi lain kepada Sambo, yakni sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan itu.Â
Karier Sambo terbilang cemerlang di Polri. Alumnus Akpol 1994 ini disebut-sebut menjadi jenderal bintang 2 termuda di Korps Bhayangkara pada 2020. Saat itu, ia ditunjuk Kapolri Jenderal Idham Aziz menjabat Kadiv Propam Polri di usia 47 tahun.
Karier Sambo melesat sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah, pada 2012. Simak perjalanan karier 28 tahun Ferdy Sambo di Polri dalam Infografik di bawah ini.
Â