Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Kasus Laporan Palsu

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022. Tujuan Kamaruddin adalah untuk melaporkan Ferdy Sambo terkait laporan palsu.

Laporan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan

Kamaruddin menjelaskan laporan palsu yang dimaksud adalah laporan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan yang melaporkan Brigadir J atas pengancaman pembunuhan dan penodongan.

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diketuai Kamaruddin SImanjuntak

Photo :
  • Istimewa

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana pak Ferdy Sambo (FS) membuat laporan di Polres Metro Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca juga: Karma Ferdy Sambo: Dihujat, Dipecat Hingga Hukuman Berat Menanti

Soal Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, juga membuat laporan polisi yang menjadikan dirinya korban pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA/Tuyani

Sudah Dihentikan Polisi

Guru Honorer Peretas Situs BKN juga Sebar Data Universitas dan Perusahaan Asing

Namun, lanjut Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan oleh aparat kepolisian atau sudah SP-3. Kamaruddin menuntut kepastian hukum untuk kedua laporan tersebut.

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga, bahwa dia adalah korban pelecehan atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oke supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," kata Kamaruddin.

Peretas Situs BKN Ternyata Guru Honorer SD, Raup Untung Rp121 Juta

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya