Polri: Presiden Jokowi Akan Berhentikan Langsung Ferdy Sambo

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Lewat Keppres

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan Presiden Jokowi akan langsung memberhentikan Ferdy Sambo sesuai dengan keppres (keputusan presiden).

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 26 Agustus 2022.

Ajukan Banding

Ferdy Sambo sendiri langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberhentikan atau memecatnya pada dini hari tadi. Polri sendiri memberikan waktu tiga hari untuk pengajuan banding secara tertulis dari Sambo.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • Youtube TV Polri

Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berdasarkan peristiwa tersebut, Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

Pun, sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.

"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.

Awal Tahun 2025, Sebanyak 936 Personel Polda Bali Naik Pangkat
Kompol Chuck Putranto

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Eks Kadiv Propam Polri Fersy Sambo, yaitu AKBP Chuck Putranto mendapat promosi dan jabatan baru di Korps Bhayangkara.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025