Istri Sambo Akan Ditahan? Ini Jawaban Kabareskrim
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi sudah ditetapkan tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. Namun, dia belum ditahan karena beralasan sakit.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat 26 Agustus 2022.
Saat ini, Putri Candrawathi sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia didampingi oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis.
Berdasarkan pantauan VIVA di Bareskrim Polri, Arman Hanis tiba sekitar pukul 10.48 WIB pagi. Dia muncul di lobby Bareskrim Polri untuk menjalani tes kesehatan sebelum mendampingi Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi tiba di Lobby Bareskrim Polri berpakaian lengkap berwarna hitam, mulai dari kerudung, baju hingga celana. Dia diduga menghindari awak media.
Sebagai informasi, Putri Chandrawathi merupakan tersangka yang memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Hasil penyidikan tim khusus Polri, Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembakn Brigadir J.
Polisi juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.