Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Investasi Suntik Modal Alkes

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas terhadap empat orang terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan (alkes), yakni Kevin Lime, Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI); Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten; Michael, Business Development Office; dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Kuasa hukum empat terdakwa, Rony Eli Hutahehan menjelaskan sejak awal memang diyakini perkara tersebut merupakan kerja sama investasi suntik modal alat kesehatan. Apalagi, kata dia, pelapor mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat. 

“Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” kata Rony melalui keterangannya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Menurut dia, hubungan kerja sama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alat kesehatan dan masker yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Maka dari itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru karena hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.

Dimana, kliennya PT. Limeme Group Indonesia (LGI) disebut tidak memiliki surat kerja sama pengadaan alat kesehatan. Selain itu, PT. LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

“Alkesnya ada, maskernya ada, dan semua telah disita oleh kejaksaan. Maka ini jelas merupakan kerja sama keperdataan. Terkait bisnis alkes telah kami sajikan dalam persidangan sebagai alat bukti guna kepentingan klien,” jelas dia.

Kemudian, Rony menegaskan tuduhan bahwa terlapor sempat melakukan ancaman dengan senjata api ketika pelapor minta pengembalian uang yang sudah ditransfer itu tidak berdasar. Jika benar terjadi, kata dia, pelapor sejak awal harusnya lapor adanya ancaman kepada kepolisian.

Saat ini, Rony mengatakan pihaknya sedang menunggu memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami menunggu pemberitahuan memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa terhadap putusan. Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Jaksa,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021. 

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan harkat martabat Kevin dan rekan-rekannya, termasuk segera dikeluarkan keempatnya dari tahanan.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan investasi dalam program suntik modal alat kesehatan (alkes) PT. Limeme Group Indonesia ditangani oleh Bareskrim Polri. Korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp110 miliar. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022.

Baca juga: 4 Orang Tersangka, Begini Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Alkes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya