Komjen Gatot Jadi Pimpinan Sidang Banding Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi (Pati) yang menyidangkan kasus pelanggaran etik tingkat selanjutnya setelah Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si.

Photo :
Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Sidang banding nantinya, kata Dedi, akan digelar secara tertutup untuk selanjutnya hasil sidang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik. Nanti itu kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Sedangkan terkait mekanisme banding sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur sebagai hak bagi pemohon dalam hal ini Ferdy Sambo.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Eks Kadiv Propam tersebut dipersilahkan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP dengan beberapa tahapan. Pertama harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP sebagaimana Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK (peninjauan kembali). jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi. 

Sebelumnya, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Jenderal bintang dua itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian. Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 18 jam.

"Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya