Putusan Lengkap Pemecatan Ferdy Sambo dari Kepolisian RI
- Polri TV
VIVA Nasional – Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepolisian RI karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Berikut putusan lengkap pemecatan Ferdy Sambo:
a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
1. Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas kredibilitas reputasi dan kehormatan Polri'.
2. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal huruf b Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib bingung Jawab jujur disiplin bekerja sama Adil peduli responsif tegas dan humanis'.
3. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 80 C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun
2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisiaan Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum'.
4. Pasal 13 ayat nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto untuk setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi
'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto untuk setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor satu 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 11 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto untuk setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor satu 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri yang berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
b. Menjatuhkan sanksi berupa:
1. Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi administratif yaitu:
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri, dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggaran
b. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri
Demikian sidang komisi ini dibuat dan sebagai tanda sahnya selanjutnya oleh para anggota Komisi pada hari dan tanggal tersebut diatas.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri
Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani
Anggota Komisi Sidang Etik Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing
Anggota Komisi Sidang Etik Inspektur Jenderal Polisi Syahardiantono
Anggota Komisi Sidang Etik Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja