Karma Ferdy Sambo: Dihujat, Dipecat Hingga Hukuman Berat Menanti

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah setelah dianggap melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri kemarin.

Denise Chariesta Ngaku Menyesal Dulu Suka Ribut, Alasannya Bikin Haru

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.

“Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah,”kata Irjen Dedi Prasetyo 

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

Irjen Dedi mengatakan, sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Irjen Ferdy Sambo. Perbuatan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.

Dedi juga mengungkapkan jika sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Dicecar soal Kasus Sambo, Benny Mamoto: Kalau Polri Menyampaikan Tak benar, Ada Risiko Kita Ambil

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keputusan dalam sidang etik profesi Polri kemarin menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

“FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) diputuskan,”ujarnya.

Kendati demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelanggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.

“FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan,”jelasnya.

Karma Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat tekanan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. 

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan pihaknya bergegas datang ke Bareskrim Polri, setelah mendapat izin dari Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.  

"Kemarin, kami dapat petunjuk untuk menghubungi Bapak Dirtipidum, Bapak Andi Rian dan beliau berkenan menerima saya jam 1 siang tadi," kata Seto Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangan Kak Seto tersebut hanya ingin menanyakan seberapa jauh Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, dia melihat setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka, anak-anak itu mendapat perundungan secara masif di media sosial, bahkan di kehidupan. 

Menurutnya, anak-anak tersebut sejauh ini mendapatkan perlakuan buruk akibat kasus yang menyangkut kedua orangtuanya.

“Beberapa putra dan putri FS (Ferdy Sambo) ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat,”ujarnya.

Nama polri tercoreng atas perbuatan Ferdy Sambo. Beberapa waktu lalu, sejumlah polisi yang sedang berbaris berjalan di pinggir jalan diteriaki ‘Sambo’ oleh pengendara.

“Sambo, Sambo, Sambo, Ferdy Sambo,”ucap para pengendara yang melintas disambut dengan sirine mobil polisi.

Pada saat hadir di sidang kode etik profesi Polri kemarin, Ferdy Sambo mendapat sorotan lantaran masih mengenakan seragam polisi. Warganet pun mempertanyakan hal tersebut dan tak sabar melihat Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan (oranye).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J akan mendapatkan hukuman berat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya