Sri Sultan HB X Batalkan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Sri Sultan HB X.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVA.

VIVA Nasional –Sejumlah bangunan yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta akan ditinjau ulang perizinan. Apabila dinilai melanggar aturan maka izin bangunan yang telah dikeluarkan akan dicabut.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Salah satu bangunan yang dinilai menyalahi aturan ini adalah Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta. Apartemen Royal Kedhaton ini sempat mencuat beberapa waktu yang lalu karena proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) nya diduga ada kongkalikong.

Dugaan kongkalikong dan suap demi memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dan pihak pengembang yaitu PT Summarecon.

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan salah satu poin pelanggaran dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton adalah ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter. Ketinggian ini dinilai tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya)," ucap Sultan HB X, Kamis 25 Agustus 2022.

Mulai Serah Terima Kunci, Apartemen Agung Podomoro Rp 300 Jutaan di Depok Sudah Terjual 70 %

Sri Sultan HB X.

Photo :
  • Cahyo Edi/VIVA.

Sultan HB X membeberkan selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan.

Untuk pembatalan Peraturan Wali Kota ini, Sultan HB X menuturkan pihaknya sudah menyampaikan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari usulan pembatalan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

"Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalken, kan gitu," ungkap Sultan HB X.

"Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Walikota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage," tutup Sultan HB X.

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Kasus prostitusi ini melibatkan tujuh wanita yang dijadikan korban eksploitasi seksual. Penyidik menemukan 39 kondom di lokasi kejadian, yang menjadi barang bukti kuat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024