Irjen Napoleon Minta Hakim Divonis Bebas

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, meminta ke majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Permohonan bebas itu dilontaskan Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 25 Agustus 2022.

Napoleon katakan kepada majelis hakim bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Irjen Napoleon

Photo :
  • ANTARA

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam nota pembelaannya, Napoleon katakan dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” ujar Napoleon.

Irjen Napoleon di dalam penjara

Photo :
  • Istimewa

Berangkat dari situ, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa, Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, vonis bebas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Irjen Napoleon bersama M Kece berpelukan di sidang

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)


“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar Napoleon.


Diketahui pihak Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara, Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka.

Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya