Irjen Napoleon Minta Hakim Divonis Bebas
- Antara
VIVA Nasional – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, meminta ke majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan bebas itu dilontaskan Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 25 Agustus 2022.
Napoleon katakan kepada majelis hakim bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam nota pembelaannya, Napoleon katakan dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” ujar Napoleon.
Berangkat dari situ, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa, Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.
Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara, vonis bebas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.
Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.