Resmi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Mohon Permintaan Maafnya Diterima
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung pada dini hari tadi, setelah digelar selama hampir 18 jam. Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Berdasarkan pantauan sidang etik yang ditayangkan Polri TV, Ferdy Sambo kembali mengutarakan permohonan maaf usai dirinya menerima putusan sidang. Permohonan maaf ini ditujukan Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ujar Ferdy Sambo, seperti dikutip VIVA, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Sambo juga menegaskan, dirinya siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo berharap, agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," tegas Sambo.