Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Dihukum Berat dan Dipecat

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya Putri Chandrawat harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Brigadir J juga meminta hukuman berat diberikan kepada anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM beserta para pihak kepolisian yang terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. 

Bibi dari Brigadir J yakni Roslin Simanjuntak mengatakan, almarhum Brigadir J sudah 40 hari dimakamkan dan atas meninggalnya Brigadir J, para warga Jambi dan dari luar sampai saat ini terus datang ke rumah duka di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Baca juga: Sedih, Ibu Kandung Brigadir J Masuk Rumah Sakit Setelah Anak Wisuda

"Kalau sampai saat ini masyarakat selalu mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir J," ujar Roslin saat dikonfirmasi, di Jambi, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Roslin menyebutkan, almarhum Brigadir J sudah empat puluh hari dimakamkan karena meninggal dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo beserta kelompok di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Kalau buat kami, Pak Sambo itu tidak usah minta maaf lagi kepada pihak keluarga," jelasnya.

Roslin menyebutkan, atas meninggalnya Brigadir J karena dibunuh, pihak keluarga Brigadir J meminta Ferdy Sambo dipecat tidak secara hormat dari Kepolisian. "Permintaan maaf Ferdy Sambo beserta Istrinya kepada pihak keluarga Brigadir J tidak perlu lagi," jelasnya.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Roslin menegaskan, permintaan pihak keluarga atas hukuman yang harus didapatkan kepada Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawati dihukum berat seberat- beratnya sesuai Pasal 340.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

"Hukuman tetap berlaku seberat beratnya dan buat apa Ferdy Sambo dan Istrinya minta maaf sampai saat ini saja tidak permintaan maaf," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan Istrinya Putri Chandrawati ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J. 

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM. 

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada Rabu, 27 juli 2022 di rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setalah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024