Sempat DPO, Prof Henuk Akhirnya Ditangkap Kejaksaan di Medan

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA Nasional – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara akhirnya berhasil menangkap buronan bernama Prof. Yusuf Leonard Henuk di rumah pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis siang, 25 Agustus 2022.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 25 Agustus 2022.

Kemudian, Yos mengatakan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu langsung diboyong ke Kejari Tapanuli Utara untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Yos mengatakan setelah dieksekusi dan ditangkap. Prof Henuk langsung dijebloskan Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara untuk menjalani hukuman.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Ya (ditahan di Rutan Tarutung)," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Sebelumnya, Prof Henuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tapanuli Utara. Henuk mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Yos mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Guru Besar yang sempat mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

"Dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara," jelas Yos.

Penetapan DPO guru besar yang sempat menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial itu. Setelah pihak kejaksaan beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi. Namun, tidak memenuhi panggilan hingga dilakukan penjemputan di rumah di Kota Medan dan di Kabupaten Tapanuli Utara, sudah tidak ada alias menghilang.

"Akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Medan dan Tapanuli Utara," jelas Yos.

Kasus yang menjerat Prof Henuk. Berawal tanggal 22 April 2021. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya. Dengan isi postingan Henuk adalah: 

“Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021," tulis Henuk di Facebook pribadinya.

Kemudian, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka. 

Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara.  Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya