6 Pengeroyok Ade Armando Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
- Ist
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi hukuman sebanyak enam orang terdakwa pengeroyok Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Enam Terdakwa
Keenam terdakwa yaitu Marcos Iswan Bin M Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Ali Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq, Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya, sebagaimana yang didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
"Berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting.
Baca juga: Jawaban Ade Armando saat Diminta Hakim Maafkan Pelaku Penganiayaan
Kemudian, membebankan biaya perkara terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp2.000.
Sidang Berjalan Lancar
Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa, penasihat hukum.
Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang dalam aksi penolakan masa jabatan presiden 3 periode di depan kantor DPR Jakarta beberapa waktu yang lalu. Akibatnya, ia mengalami luka serius dan sempat dirawat di rumah sakit.