Kamaruddin: Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Nasional – Orang tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut disekap di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Klaim tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dirinya mengaku punya data-data terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orang tuanya semua, dan orang tua (Bharada E) disekap di Brimob enggak tau kenapa," ujar dia kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Dia mengatakan sempat menanyakan apakah orang tua Bharada E sempat dijanjikan diberi uang. Bharada E diketahui dijanjikan uang Rp1 miliar oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Nah sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," katanya.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya