Fakta-fakta Kapolri Janji Tampilkan Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir dan masih menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.Â
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini sosok Ferdy Sambo belum juga terlihat dan muncul ke publik. Masyarakat pun mulai mempertanyakan alasan Sambo tidak juga muncul kepada pihak polri. Lantas, kapan Ferdy Sambo akan dimunculkan ke publik? Berikut fakta-faktanya yang dikutip dari pemberitaan VIVA sebelumnya.Â
Bagian dari strategi penyidikan
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan jawabannya mengapa hingga kini sosok Ferdy Sambo belum juga dimunculkan padahal sudah menjadi tersangka. Tidak munculnya Ferdy Sambo ke publik, menurut penuturan Kapolri, karena hal tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).Â
Ferdy Sambo akan dimunculkan
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi, tersangka Irjen Ferdy Sambo nantinya akan dimunculkan saat pihak polri menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Jadi, itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus). Pada saatnya nanti akan dimunculkan, terutama saat penyerahan berkas (tahap 2). Saat ini, prosesnya sedang berlangsung," ungkap Sigit yang dikutip pada Kamis, 25 Agustus 2022.Â
Sementara, berkas tahap 1 kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022 oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Â
Pengecekan lebih lanjut masih dilakukan
Sebelumnya, berkas tahap 1 untuk keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf telah diterima oleh Kejagung. Sehingga masih dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas dari keempat tersangka tersebut.Â
Sebagai informasi, keempat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.