Kapan Irjen Ferdy Sambo Ditampilkan ke Publik, Ini Jawaban Kapolri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, sosok Ferdy Sambo selaku tersangka belum dimunculkan ke publik.
Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait dengan kapan Sambo akan dimunculkan ke publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jawaban. Kata Sigit, tidak ditampilkannya Sambo ke depan publik merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Nantinya, Irjen Ferdy Sambo akan dimunculkan saat pihaknya menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca juga:Â Soal Harga BBM Naik, Sri Mulyani: Para Menteri Masih Berdiskusi
"Jadi, itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus). Pada saatnya nanti akan dimunculkan, terutama saat penyerahan berkas (tahap 2). Saat ini, prosesnya sedang berlangsung," ungkap Sigit kepada wartawan di DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima penyerahan berkas tahap 1 untuk keempat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Saat ini, kata Ketut, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas keempat tersangka.Â
"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," sambungnya.
"Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tandas Ketut.
Adapun tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang berkasnya sudah dikirim terlebih dulu ke Kejaksaan yakni berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka Bripka RR dan KM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.