Geledah Kampus Unila, KPK Sita Dokumen Mahasiswa Baru
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan Universitas Lampung (Unila). Penyidik antirasuah menyita dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan data elektronik terkait dugaan suap PMB Unila tahun 2022.
Kasus dugaan suap tersebut menjerat Rektor Unila yaitu Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah tiga kantor Fakultas berbeda, yakni Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum Dan Kantor Fakultas FKIP.
"Tim penyidik KPK pada 23 Agustus 2022 telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila diantaranya, yaitu Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum Dan Kantor Fakultas FKIP. Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Agustus 2022.
Kemudian, Ali menambahkan tim penyidik antirasuah akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Nantinya, lanjut Ali, barang bukti tersebut akan melengkapi berkas perkara.
"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.