Janji Ferdy Sambo ke Bharada E: Akan SP3 Kasus Pembunuhan Brigadir J
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dibalik berubahnya pernyataan Bharada E terkait dengan kronologi penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kata Sigit, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sempat berjanji ke Bharada E untuk memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, janji ini tidak terpenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Hal inilah yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ungkapnya.
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," tandas Sigit.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:Â Kapolri di DPR: Kami Solid dalam Penanganan Kasus Brigadir J