Kapolri: Kuat Ma'ruf Sempat Melarikan Diri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat lima tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Ada yang menarik saat salah satu tersangka mau ditangkap polisi, yakni sopir pribadi Putri Sambo yakni Kuat disebut mau kabur.
"Kuat sempat melarikan diri dan berhasil diamankan," ujar Kapolri saat RDP dengan Komisi III DRP RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider 338 Jo pasal 55 dan Jo pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf diketahui juga sempat mengancam Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bukti ancaman pembunuhan ke Brigadir J yang disampaikan oleh kekasih Yosua yakni Vera Simanjuntak terjadi sehari sebelum ditemukan tewas dibunuh.
Vera, kata Anam mengatakan jika yang mengancam merupakan skuad. "Kami tanya skuad ini siapa apakah ADC, apakah penjaga dan sebagainya. (Karena) sama-sama engga tahu saya juga engga tahu yang dimaksud skuad itu siapa waktu itu. Ujungnya nanti (belakangan) kita tahu bahwa skuad yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf," ujar Anam.
Kuat diketahui merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia juga salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.