Kapolri di DPR: Kami Solid dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ikuti rapat di Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo besama tim khusus dan sejumlah jajaran tiba di gedung DPR. Sigit akan mengikuti rapat dengar pendapat terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

Tiba Pukul 09.44 WIB

Berdasarkan pantauan VIVA, Sigit bersama rombongan datang sekitar pukul 09.44 WIB. Turut hadir dalam kedatangan tersebut, di antaranya, Ketua Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan belasan anggota tim khusus.

Polisi Tangkap Pria Ancam Bunuh Ibu dan Adik di Cililitan

Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami hadir bersama timsus 18 orang dan kami sampaikan kami solid dalam penanganan kasus ini," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.

Eks Penyidik KPK Ngaku Dicecar soal Keterlibatan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku

Baca juga: DPR Cecar Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo

Sampaikan Seluruh Proses Penyelidikan

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bapak Kapolri didampingi oleh timsus yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI ya tentunya Bapak Kapolri juga akan menyampaikan tentang progres yang sudah dilaksanakan oleh timsus baik dari penyidikan maupun juga dari inspektorat khusus," kata Dedi.

Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Dedi juga tidak menutup kemungkinan Kapolri untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut. Namun, ia kembali mengatakan bahwa pengungkapan motif ini tidak harus disampaikan jika berdasarkan pendapat para ahli.

"Ya mungkin bapak Kapolri juga akan menyampaikan (motif pembunuhan Brigadir J). Tapi saya perlu saya sampaikan lagi, dari pendapat para guru besar, ahli hukum pidana, terkait menyangkut masalah motif kasus 340 atau pembunuhan berencana, itu motif tidak harus disampaikan. Tapi motif juga bisa disampaikan dalam persidangan sebagai gambaran dari pihak hakim. Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan barang bukti yang disajikan penyidik di depan persidangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya