Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim telah melakukan pelimpahan tahap pertama alias pelimpahan berkas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan tersangka eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo ke pihak kejaksaan.
"Roy Suryo sekarang berkasanya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dengan demikian, Zulpan mengaku pihaknya kini tengah menunggu pihak kejaksaan meneliti berkas kasus penistaan agama ini. Jika dinyatakan sudah lengkap alias p21 maka tersangka dalam hal ini Roy Suryo dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan.
Namun, apabila dinyatakan belum rampung, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengaku pihaknya siap memperbaiki berkas dengan mengikuti petunjuk yang ada dari Kejaksaan. Maka dari itu, Zulpan mengaku kini tengah menunggu jawaban kejaksaan dulu.
"Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kami sudah siap, jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap p21 baru langsung tahap 2," katanya lagi.
Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.