Kasus Duta Palma Surya Darmadi, Jaksa Agung: Siapapun Saya Sikat
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kasus PT Duta Palma.
"Kalau ada bukti bukti lainnya siapapun saya sikat kemudian masalaah perhitungan keruagian negara kami memang melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dengan demikian, ia menuturkan, dalam menghitung kerugian negara melibatkan auditor negara.
"Jadi, tidak asal asalan kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jika BBM Tak Naik Subsidi Jebol Rp 698 Triliun
Ia menambahkan, untuk tersangka Surya Darmadi telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Sebelumnya, Surya Darmadi masuk ke ruang ICU dan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
“Tadi pagi (selasa) sudah dilakukan pemeriksaan dan udah kembali ke Rutan Kejaksaan Agung," katanya.
Selain Surya Darmadi, Kejaksaan juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita 32 aset dari tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.