Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Atas Kasus Brigadir J
- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi. Hal itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin. Putri diketahui telah menjadi salah satu tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sudah (diterima SPDP Putri Candrawathi), itu kemarin," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima penyerahan berkas tahap 1 untuk keempat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Saat ini, kata Ketut, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas keempat tersangka.
"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," sambungnya.
"Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tandas Ketut.
Sebelumnya diberitakan, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang berkasnya sudah dikirim terlebih dulu ke Kejaksaan yakni berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka Bripka RR dan KM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.