Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi yang Tersebar di Berbagai Daerah

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita 32 aset dari tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

"Dan perkembangan dari perkara ini bahwa tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali, dan terakhir kita menyita hotel di Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel. Dan verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," sambung Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi. Saat ini, Kejagung tengah melacak aset Surya Darmadi di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ada (penyitaan aset Surya Darmadi lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," jelas Ketut.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya