24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tertuang dalam Surat Telegram Rahasia
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu 24 personel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca juga: Hasil 2 Autopsi Brigadir J Akan Dibuka di Persidangan
Dari Beberapa Satuan Kerja
Dedi mengatakan 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja, mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya. Puluhan personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut dari dugaan pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J.
"Iya (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J). Semuanya hasil rekomendasi Itsus (Inspektorat Khusus) dan (dimutasi) ke Yanma Polri," katanya.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.