24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

Tertuang dalam Surat Telegram Rahasia

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu 24 personel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Baca juga: Hasil 2 Autopsi Brigadir J Akan Dibuka di Persidangan

Dari Beberapa Satuan Kerja

Dedi mengatakan 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja, mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya. Puluhan personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut dari dugaan pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J.

"Iya (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J). Semuanya hasil rekomendasi Itsus (Inspektorat Khusus) dan (dimutasi) ke Yanma Polri," katanya.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya