Suap Eks Wali Kota Yogyakarta: Uang Dolar, Selis Hingga VW Scirocco

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk , Oon Nusihono
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Vice President (VP) PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono didakwa memberikan suap ke mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Suap tersebut diduga demi memperlancar pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Summarecon Crown Gading Jual Hunian Baru Mulai Rp 1,9 Miliar, Intip Konsepnya

Dalam sidang perdana Oon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan suap yang diberikan Oon ke Haryadi terdiri dari uang pecahan dolar AS hingga mobil merek Volkswagen (VW).

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Rudi dikutip dari surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip Selasa 23 Agustus 2022.

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK umumkan penetapan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Rudi mengungkapkan pada tanggal 18 Februari 2019, terdakwa Oon dan Direktur PT. Java Orient Property yaitu Dandan Jaya Kartika memberikan sebuah hadiah berupa sepeda elektrik seharga Rp 80.200.000 kepada Haryadi. Suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu dilakukan dengan dalih memberikan hadiah ulang tahun. 

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Rudi menjabarkan suap kedua terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu Dandan mengajukan surat permohonan pembangunan gedung apartemen dengan rekomendasi ketinggian 40 meter. Ketika itu Dandan sudah melibat draft rekomendasi yang ditandatangani Haryadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan Dandan ke terdakwa Oon untuk dana operasional tahap pertama.

Tanggal 28 Mei 2019, lanjut Rudi, turun uang Rp. 400 juta. Terdakwa Oon memerintahkan uang itu dipecah-pecah. Uang tersebut kemudian diantaranya dibelikan Dandan sebuah mobil dan diberikan ke Haryadi.

"Setelah uang masuk, Dandan melalui rekening atas nama Egrie Inofitri Junia Sari membeli mobil VW Scirocco warna hitam tahun 2010 seharga Rp 265 juta dan kemudian diberikan kepada Haryadi," tutur Rudi.

Di tanggal 26 September 2019, terdakwa Oon memberikan uang Rp 20 juta kepada Dandan yang setelahnya diberikan langsung pada Haryadi.

Kemudian ditanggal 30 Juni 2021, terdakwa Oon memberikan uang Rp 50 juta kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana. Setelah pemberian uang ini, permohonan IMB atas nama PT. Java Orient Property diterima secara online oleh DPMP Kota Yogyakarta.

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memperkenalkan gelang vaksin.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

Tanggal 20 Desember 2021, terdakwa Oon dan Dandan bertemu Haryadi dikediamannya. Saat itu Oon dan Dandan melaporkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang belum rampung karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan rekomendasi teknis.

"Saat itu Haryadi mengatakan akan membantu menyelesaikan ke Kepala Dinas (PU). Haryadi mengatakan untuk ucapan terimakasih dirinya menyerahkan berapanya ke terdakwa Oon. Selain itu Haryadi juga meminta diskon khusus untuk properti tertentu kepada terdakwa Oon," terang Rudi.

IMB Apartemen Royal Kedhaton baru keluar 18 Mei 2022. IMB ini keluar usai Ketua DPMP Murwidhihartana membuat surat pernyataan akan membantu melengkapi dokumen.

Terdakwa Oon pada 24 Mei 2022 melaporkan progress IMB ini ke perusahaan untuk menyampaikan ucapan terimakasih pada Haryadi. Oon mendapatkan cek cash Rp. 450 juta dan dicairkan melalui kasir perusahaan kemudian ditukar 27.258 dolar AS dan Rp 41 juta.

"2 Juni 2022 terdakwa bertemu staf Haryadi yaitu Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas Haryadi. Saat itu terdakwa menyerahkan USD 20.450 ke Triyanto untuk Haryadi. Setelahnya terdakwa mendatangi Nur Widhihartana di ruangnya dan menyerahkan USD 6808," ungkap Rudi.

Saat itu, Oon, Haryadi dan Triyanto serta Nur Widhihartana terjaring operasi OTT oleh KPK. Kemudian mereka diperiksa oleh KPK.

Rudi menambahkan pemberian uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta dimana seharusnya penyelenggara negara tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Dengan maksud supaya H Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property," tertulis di dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya