Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Penjara
- Wikipedia
VIVA Nasional – Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap Rp5,7 miliar dalam perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 di Kabupaten PPU. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar.
"Menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Selasa 23 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.Â
Selain Abdul Gafur, JPU KPK juga menuntut Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Afifah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU.
JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Abdul Gafur Mas'ud.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," tambah jaksa.
Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara tersebut, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.Â
Nur Afifah diduga berperan menampung uang yang diterima Abdul Gafur. Uang tersebut ditampung dalam rekening bank milik Nur Afifah.
Abdul Gafur dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.