Hadiri Wisuda Anaknya, Ayah Brigadir J Menginap di Wisma UT
- VIVA/ Syarifuddin Nasution.
VIVA Nasional - Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menghadiri kegiatan wisuda almarhum anaknya di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan.
Menginap Sejak Semalam
Samuel bersama keluarga telah tiba sekitar pukul 07.15 WIB di Gedung UT dalam rangka mengikuti jalannya kegiatan wisuda sang anak. Menurut Bidang Koordinator Pemasaran UT, Yuli Cristianti Samuel, sudah menginap di UT sejak semalam.
"Samuel jam 19.30 WIB malam tiba, menginap di Wisma UT. Kami rahasiakan karena kami menjaga ketenangan keluarga," kata dia kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca juga: Viral Bapak-bapak Nyanyikan Lagu Polisi Tembak Polisi
Menerima Ijazah dari rektor
Dia menjelaskan kalau kedatangan Samuel cuma sebagai wali dari almarhum Brigadir J yang sudah lulus Strata I (S1). Samuel cuma menghadiri kegiatan dalam rangka penyerahan ijazah tanda kelulusan.
"Bapaknya hanya menerima ijazah dan diserahkan oleh rektor. Ini baru pertama kali ada wisudawan," katanya.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.