Perjuangkan Hak Anak Sambo, Kak Seto Sambangi Bareskrim Siang Ini
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berencana untuk menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Agustus 2022, siang ini. Rencananya, Kak Seto akan menemui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bertemu Brigjen Andi Rian
"Iya jam 1 siang di Bareskrim ya, bertemu dengan Dirtipidum (Brigjen) Andi Rian," kata Kak Seto saat dihubungi wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Hak Anak-anak Sambo
Kak Seto menjelaskan pertemuannya dengan Brigjen Andi itu dalam rangka untuk berdialog terkait dengan pemenuhan hak anak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat ini, kata Kak Seto, anak-anak Sambo yang masih di bawah umur turut menjadi korban bullying atas tindakan (pembunuhan berencana) yang dilakukan orang tuanya.
"Mengingatkan Polri untuk tidak melupakan pemenuhan hak anak khususnya anaknya FS. Sekarang, anak FS banyak menerima bully, teror dan segala macam. Jadi (harus mendapatkan) perlindungan dari kekerasan," katanya.
Baca juga: Kak Seto Desak Polri untuk Melindungi Keempat Anak Ferdy Sambo
Perlindungan Khusus
Kak Seto mengatakan dalam peraturan perundangan-undangan, setiap anak yang orang tuanya (ayah dan ibu) terpaksa harus mengalami penahanan harus mendapatkan perlindungan khusus. Setiap lembaga negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan memisahkan anak dari kasus yang menjerat orang tuanya.
"Untuk perlindungan khusus negara bertanggung jawab dan negara dalam konteks ini khususnya pemerintah pusat, Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini. Jadi, mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orang tuanya," kata Kak Seto.
Tidak Bully Anak Sambo
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan stigmatisasi dan bully terhadap putra-putri dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Kini, Sambo dan Putri jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"KPAI mengimbau siapa pun tidak mem-bully anak-anak Sambo," kata Retno melalui keterangannya pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Menurut dia, anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan kedua orang tuanya.
Tidak Bersalah
Padahal, kata dia, anak-anak Sambo dan Putri tidak bersalah dan seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"Mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya. Jadi, sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.