Said Aqil Minta Polri Jujur Tangani Kasus Ferdy Sambo

 Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siraj
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA Nasional – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj mengingatkan Pemerintah termasuk Polri harus jujur, dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir RR, KM dan PC selaku istri Sambo. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

"Kita meminta Pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin, kita semua, juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan. Rusaknya moral aparat, masyarakat merasa hilang keadilan, kebutuhan hidup susah," kata Said Aqil melalui keterangannya pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

KH Said Aqil Siroj

Photo :
  • instagram @nu.channels

Menurut dia, dalam Alquran disebutkan bahwa kebenaran jika dikalahkan hawa nafsu kepentingan, maka kehidupan akan hancur. Namun, ia mengatakan tidak menuntut semua aparat pemerintah dan masyarakat bertindak seperti malaikat yang tak pernah berbuat kesalahan.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Tapi kejujuran itu harus dilakukan dari memulai setiap pekerjaan. Kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Maka itu akan sangat merusak," jelas Anggota BPIP ini.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J, sopir istri Sambo inisial KM dan PC selaku istri Sambo.

Infografik Pengakuan Ferdy Sambo

Photo :

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya