Ditjen PAS Razia Lapas di Subang, Temukan Sabu dan Ganja

Ditkamtib Ditjenpas, Abdul Aris mengecek hasil razia kamar di Lapas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Tiga kunci Pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, sinergi dan berantas narkotika terus digencarkan oleh Tim Satuan Operasi Pengamanan Internal (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) khususnya di wilayah Jawa.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Mengacu pada Surat Perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor : PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada tanggal 19 -21 Agustus 2022  di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tim Ditjenpas terus berkomitmen untuk melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju guna menjaga keadaan UPT agar tetap tertib, aman dan kondusif.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas, Abdul Aris, menerangkan lebih jelas bahwasannya kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan deteksi dini dan giat Satops Patnal sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U, penguatan integritas terhadap petugas Lapas, serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

“Kami komitmen 3 kunci pemasyarakatan maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

Selain itu, menurutnya hal tersebut juga dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan, memindahkan narapidana yang positif mengonsumsi narkoba ke Nusakambangan, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural, serta evaluasi terhadap tamping.

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” ujar mantan Kadivpas Jawa Barat ini.

Abdul Aris menambahkan berdasarkan hasil giat satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIB Subang saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.

Menurut Koordinator Satopspatnal, Sohiburahman, kegiatan awalnya dilakukan pada pukul 18.45 WIB,  kemudian dilanjutkan dengan apel pembagian tim untuk penggeledahan target yang telah ditentukan di Lapas Kelas IIA Subang. 

“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” tegasnya.

Dari hasil giat kegiatan razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa yakni 2 paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram serta pipet kaca (alat hisap sabu). Kemudian sebanyak 52 narapidana dinyatakan positif metafetamin.

“Barang-barang tersebut langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Sohibur.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Kepolisian guna mengungkap peredaran narkotika yang ada di lapas dan rutan.

Disisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan satopspatnal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kelas IIB Subang.

“Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi serta kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke lapas Nusakambangan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin,” tegasnya.

Turut hadir jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Petugas Lapas Indramayu dan Petugas Lapas Purwakarta. 

Baca juga: Napi Kasus Korupsi di Aceh Dalangi Penyelundupan Senpi ke Dalam Lapas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya