Seharusnya Brigadir J Diwisuda Hari Ini
- tvone
VIVA Nasional – Universitas Terbuka telah menyerahkan undangan kepada kedua orang tua almarhum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menghadiri prosesi wisuda tahun akademik 2021/2022. Gelaran wisuda ini akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam surat undangan wisuda yang tersebar dengan nomor B/217/UN.31LPPM4/HM.00.05/2022, dijelaskan bahwa terdapat 2.500 mahasiswa dari program Diploma, Sarjana, hingga Pascasarjana yang akan mengikuti prosesi wisuda tersebut.
Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat membenarkan terkait dengan undangan wisuda tersebut. Kata Ojat, pihaknya berkewajiban untuk menyerahkan langsung ijazah tersebut ke pihak keluarga meskipun Brigadir J telah meninggal dunia.
"Iya kami sudah mengundang kedua orang tua untuk hadir dalam upacara wisuda. Kewajiban kami untuk menyampaikan ijazah kepada pihak keluarga," ujar Ojat saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ojat kemudian menyampaikan apresiasi terhadap keinginan orang tua Brigadir J untuk datang langsung dalam prosesi wisuda sang anak. Dalam kesempatan tersebut, ia juga sempat mengutarakan ucapan duka cita atas wafatnya Brigadir J.
"Kami menyikapi keinginan ayahnya untuk hadir mewakili almarhum sangat positif. Terlepas dari peristiwa wafatnya almarhum yang sedang ditangani pihak yang berwenang, kami segenap civitas akademika UT (Universitas Terbuka) turut berduka cita yang mendalam," jelasnya.
Terpisah, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua dari kliennya itu telah berada di Jakarta untuk mengikuti prosesi wisuda di Universitas Terbuka.
"Orang tua Brigadir J sudah di Jakarta," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tak Ada Kekerasan Selain Luka Tembak