Pengacara Mas Bechi: Saksi JPU Hanya Mendengar Cerita Orang

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022. Ketua Tum Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, menilai, makin lama saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kian menurun.

Gede Pasek menyampaikan seperti itu karena saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat dan terlibat langsung dengan peristiwa yang didakwakan ke kliennya. Ada empat hingga lima saksi tambahan yang dihadirkan JPU. Namun, kata dia, kualifikasi saksi sama seperti sebelumnya, yakni rendah.

“Karena dia (saksi) tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya, itu lah faktanya,” katanya kepada wartawan di sela-sela sidang.

Terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Gede menerangkan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Konon, apa yang disampaikan saksi adalah cerita yang didapatkan saksi dari korban. Saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.

“Kalau semua hanya mendengar dari cerita, kan, susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa di-interview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin,” tandasnya.

Gede pun menyiapkan bukti video dan foto lokasi yang dimaksud didakwakan sebagai timpalan atas kesaksian para saksi yang disebutnya hanya mendengar dari cerita korban. Menurutnya, itu perlu agar tidak bias. “Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan,” ujarnya.

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Eksepsi Ditolak PN Jaksel, Begini Respons Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida

“Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi, makanya kami siapkan sekarang. Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi,” imbuh Gede.

Berbeda dengan Gede, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa keterangan saksi keempat justru memperkuat dakwaan JPU dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci keterangan yang disampaikan saksi tersebut di muka persidangan. “Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan,” ujarnya.

Respons Nikita Mirzani Usai Dapatkan Ancaman Pembunuhan yang Diduga dari Keluarga Vadel Badjideh

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.

Baca juga: Gede Pasek Sang Pengacara Mas Bechi: Kita Ikuti Dramanya

Kesaksian Pihak Hotel, Sebelum Meninggal Liam Payne Sempat Rusak Laptop di Lobi

Jessica Kumala Wongso

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa PK yang kembali diajukan oleh Jessica Kumolo Wongso kedua kalinya hanyalah sebuah narasi baru ibaratkan lagu lama tapi judul baru.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024