Rapat Bareng Mahfud Panas, Sahroni: Jangan Sampai Ada Ferdy Sambo

Ahmad Sahroni Nasdem Anggota DPR Komisi III
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Suasana rapat antara Komisi III DPR dengan Ketua Kompolnas, Mahfud MD, cukup panas untuk membahas soal pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Ruang Rapat Komisi III pada Senin, 22 Agustus 2022.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Jadi Lelucon

Akhirnya, nama mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadikan lelucon atau joke dalam rapat antara Komisi III dengan Komisi Kepolisian Nasional tersebut.

Ahmad Sahroni Wanti-wanti Anggota Polri Pegang Senpi: Senjata Itu Panas dan Bahaya

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Awalnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa ingin menyampaikan interupsi dalam rapat tersebut. Supriansa menyampaikan soal kejadian penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar jam 17.15 WIB. Tiba-tiba, ada yang menyelak atau memotong pembicaraan Supriansa.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

“Pimpinan interupsi. Harusnya giliran saya,” kata anggota Komisi III DPR.

Baca juga: Arteria Tanya Mahfud, Siapa Anggota DPR yang Dihubungi Irjen Sambo?

Anggota DPR dari Golkar Naik Emosi

Kemudian, Supriansa langsung naik emosinya untuk meminta kepada rekan-rekannya diam dulu. Sebab, ia mengaku tidak mengganggu rekan anggota Komisi III selama menyampaikan interupsinya.

“Di saat saudara-saudara bicara, saya tidak ganggu. Sekarang saya bicara, saya interupsi dari tadi saya angkat tangan juga,” ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ahmad Sahroni Minta Anggota Komisi III Tenang

Lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku Pimpinan Rapat dengan Mahfud ini meminta kepada anggota Komisi III untuk tenang tidak tersulut emosinya. Bahkan, Sahroni menyinggung jangan sampai ada peristiwa Sambo di ruang rapat.

“Tenang-tenang. Jangan sampai ada Ferdy Sambo di Komisi 3,” kata Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya