KPAI Ungkap Kekhawatiran Jika Anak Irjen Ferdy Sambo Terus Dibully
- VIVAnews/Suparjo Ramalan
VIVA Nasional – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati pasti kondisinya tertekan. Sebab, hukuman Sambo dan Putri sangat tinggi disangka kasus pembunuhan berencana.
"Anak-anak itu pasti sudah tertekan dengan kondisi kedua orang tua menghadapi proses hukum dengan tuntutan hukuman yang tinggi, mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana," kata Retno melalui keterangannya pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Menurut dia, anak-anak Sambo dan Putri juga pasti bingung dan cemas dengan situasi yang saat ini mereka hadapi. "Bahkan, tidak dibully oleh netizen atau teman-temannya, mereka sudah sangat tertekan secara psikologis," ujarnya.
Baca juga:Â Orang Tua Mahasiswa Unila Ikut jadi Tersangka Buntut Suap Rektor
Makanya, Retno mengaku khawatir jika adanya pemberian stigma dan bully terhadap anak-anak Sambo tersebut. Karena menurut dia, berdasarkan berbagai studi tentang dampak korban bully terhadap anak adalah anak menjadi stress.
"Jika tidak dikelola dengan baik bisa depresi, anak menjadi tidak percaya diri, menjadi sakit fisik akibat psikisnya, prestasi akademik turun dan bisa bunuh diri," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.