KPAI: Setop Bully Terhadap Anak Irjen Ferdy Sambo
- VIVA/ Ridwan Putra.
VIVA Nasional – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan stigmatisasi dan bully terhadap putra-putri dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Kini, Sambo dan Putri jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"KPAI mengimbau siapa pun tidak membully anak-anak Sambo," kata Retno melalui keterangannya pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Menurut dia, anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orang tuanya.
Baca juga:Â Orang Tua Mahasiswa Unila Ikut jadi Tersangka Buntut Suap Rektor
Padahal, kata dia, anak-anak Sambo dan Putri tidak bersalah dan seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"Mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orang tuanya. Jadi, sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ujarnya.
Ia menilai situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan pembullyan oleh warganet atau netizen di media sosial. "Jadi STOP Pembullyan terhadap anak-anak Ferdy Sambo," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Tim Khusus (timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.