Orang Tua Mahasiswa Unila Ikut jadi Tersangka Buntut Suap Rektor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Satu dari empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) adalah orang tua dari mahasiswa. Dia yaitu pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Andi berurusan dengan hukum buntut memberi uang ke Rektor Unila Karomani agar anak Andi akhirnya lolos buntut bantuan Karomani. Dia diyakini memberi uang sebanyak Rp 150 juta kepada Karomani. Mulai hari ini sendiri KPK telah menahan Andi. Dirinya ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Baca juga: Putri Duyung Resort Ancol Kebakaran, Beberapa Cottage Dilalap Api

"Mualimin (Dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," katanya lagi.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

KPK menangkap tangkap tangan Rektor Unila, Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Bandung dan Lampung, pada Sabtu dini hari, 20 Agustus. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.

KPK menduga KRM menerima suap sekira Rp 5 miliar. KPK menetapkan KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.

Dia menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila)

Photo :
  • antara

"KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya