Unila Kasih Bantuan Hukum ke Rektor yang Ditangkap KPK

Universitas Lampung
Sumber :
  • antara

VIVA Nasional – Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani (KRM) yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pimpinan kampus tersebut pada Sabtu (20/8) dini hari terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso saat memberikan keterangan di Unila, Bandar Lampung, Minggu.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Menurutnya hal tersebut sebab KRM secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya.

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Rektor Karomani.

"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila)

Photo :
  • antara

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (Antara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya